Karena karakteristik anonimitas dan desentralisasi dari Mata Uang Kripto, mereka dapat dengan mudah digunakan untuk pembiayaan ilegal, penipuan, penghindaran pajak, dan aktivitas lainnya. Beberapa negara mengambil sikap represif terhadapnya untuk menjaga ketertiban keuangan; namun, ada juga negara yang mendorong inovasi dan mengintegrasikannya ke dalam sistem keuangan yang sah.
Definisi yang berbeda berarti bahwa di beberapa negara, Mata Uang Kripto dapat digunakan untuk transaksi hukum, sementara di negara lain, penggunaannya dapat melanggar hukum.
Tindakan berikut membawa risiko hukum di sebagian besar negara:
China telah sepenuhnya melarang perdagangan dan aktivitas penambangan mata uang kripto. Investor tidak diizinkan untuk melakukan transaksi melalui platform domestik, juga tidak diizinkan untuk mengorganisir promosi aset kripto atau layanan keuangan. Namun, memiliki koin di luar negeri tidak ilegal, dan hukum tidak secara eksplisit melarang individu untuk memiliki aset kripto.
Jika Anda berada di negara yang mengizinkan perdagangan Aset Kripto, Anda harus memperhatikan poin-poin berikut:
Platform kepatuhan harus memiliki karakteristik berikut:
Misalnya, platform seperti Gate beroperasi secara legal di berbagai wilayah, menjadikannya pilihan yang baik untuk pemula.
Meskipun sikap awal berbagai negara terhadap Mata Uang Kripto tidak konsisten, tren saat ini bergerak menuju unifikasi: secara bertahap mengintegrasikannya ke dalam kerangka hukum dengan premis melindungi hak investor dan memberantas kejahatan. Misalnya, MiCA dan RUU Aset Digital AS sama-sama bergerak menuju regulasi yang lebih jelas.
Tidak ada jawaban yang bersatu untuk pertanyaan "Apakah Aset Kripto dilarang?" tetapi yang pasti adalah bahwa Kepatuhan hukum selalu menjadi prinsip pertama dalam berinvestasi. Memahami hukum setempat dan memilih platform yang sah adalah langkah pertama yang harus diambil oleh setiap investor.
Bagikan
Konten