Singapura Akan Menjara Perusahaan Kripto Tanpa Lisensi, Kenakan Denda $200K

Sorotan Cerita* MAS Singapura mewajibkan perusahaan kripto untuk menghentikan layanan luar negeri sebelum 30 Juni 2025, kecuali memiliki lisensi—ketidakpatuhan berisiko denda dan hukuman penjara.

  • Di bawah Undang-Undang FSM, perusahaan kripto harus memenuhi aturan AML/CFT yang ketat atau menghadapi denda $200K dan 3 tahun penjara; tidak ada masa tenggang, tidak ada celah regulasi.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)