Senat AS Melalui RUU GENIUS, Mempersiapkan Jalur untuk Regulasi Stablecoin
Baru-baru ini, Senat AS telah mengesahkan undang-undang GENIUS yang bersejarah, yang menetapkan kerangka regulasi federal yang jelas untuk cryptocurrency yang didukung oleh dolar (yaitu "stablecoin"). Undang-undang tersebut kemudian akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk disetujui, dan jika disetujui, akan mulai berlaku.
Ketentuan Inti RUU GENIUS
Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk membangun sistem regulasi federal untuk penerbitan stablecoin yang didukung oleh dolar AS, dengan konten utama sebagai berikut:
Dukungan Cadangan Penuh: Setiap stablecoin harus sepenuhnya didukung oleh aset berkualitas tinggi dan likuid, seperti uang tunai dolar AS, deposito yang dijaga, obligasi pemerintah jangka pendek, dan lain-lain. Penerbit harus memiliki cadangan yang sesuai setidaknya sebesar 1 dolar AS untuk setiap stablecoin. Penerbit dengan volume sirkulasi di atas 50 miliar dolar AS harus melakukan pengungkapan dan audit cadangan bulanan.
Regulasi Berjenjang: Melaksanakan regulasi berjenjang berdasarkan skala penerbitan. Institusi besar dengan volume penerbitan lebih dari 10 miliar USD tunduk pada regulasi federal; penerbit kecil dapat memilih regulasi tingkat negara bagian.
Larangan Stablecoin Algoritma: Dengan jelas melarang "stablecoin algoritma" yang bergantung pada program atau aset kripto internal untuk mempertahankan nilainya.
Larangan memberikan imbal hasil: Stablecoin berbasis pembayaran tidak boleh memberikan bunga, dividen, atau bentuk imbal hasil lainnya kepada pemegangnya.
Kualifikasi Bukan Sekuritas atau Komoditas: Memperbarui undang-undang sekuritas yang ada untuk dengan jelas menyatakan bahwa stablecoin berbasis pembayaran yang mematuhi peraturan tidak termasuk dalam kategori sekuritas atau komoditas.
Perlindungan Kebangkrutan: Dalam peristiwa kebangkrutan, hak tagih pemegang stablecoin memiliki prioritas di atas kreditor lainnya.
Pentingnya RUU
Stablecoin telah menjadi infrastruktur yang tak terpisahkan dari kegiatan keuangan global. Saat ini, total kapitalisasi pasar stablecoin melebihi 2500 miliar USD, dengan volume perdagangan tahunan melebihi 30 triliun USD, dan jumlah alamat aktif mencapai 261 juta.
Survei menunjukkan bahwa 81% usaha kecil dan menengah yang memahami cryptocurrency berniat untuk menggunakan stablecoin. Jumlah perusahaan besar yang berencana untuk mengadopsi atau mengeksplorasi stablecoin meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Adopsi stablecoin di pasar berkembang meningkat pesat, terutama di daerah dengan fluktuasi mata uang yang tinggi. Amerika Latin dan Afrika Sub-Sahara mencatat tingkat pertumbuhan tahunan lebih dari 40% dalam transfer stablecoin ritel dan profesional; sementara Asia Timur dan Eropa Timur masing-masing tumbuh sebesar 32% dan 29%.
Uni Eropa, Singapura, dan Hong Kong telah membuat kemajuan dalam regulasi stablecoin. Amerika Serikat sebelumnya dipengaruhi oleh perbedaan politik dan belum mengeluarkan kebijakan yang jelas. Melalui disahkannya RUU GENIUS, mungkin akan memecahkan kebuntuan ini.
Dampak pada Peserta Pasar
Penerbit stablecoin yang diatur: akan mendapatkan manfaat dari legitimasi regulasi, yang memfasilitasi masuknya dana institusi secara patuh ke dalam bidang pembayaran on-chain. Namun, persyaratan "melarang penyediaan hasil" mungkin mempengaruhi strategi pasar beberapa penerbit.
Stablecoin Offshore: Era arbitrase regulasi mungkin akan berakhir. Penerbit luar negeri yang tidak terdaftar di Amerika Serikat mungkin menghadapi tantangan, tetapi posisi pemimpin pasar sulit untuk digoyahkan dalam jangka pendek.
Perusahaan Fintech: Stablecoin semakin menjadi wadah keuangan yang sah, yang akan mendorong adopsi ritel dan aliran modal. Perusahaan teknologi besar yang menerbitkan stablecoin mungkin menghadapi regulasi yang lebih ketat, yang justru menciptakan peluang bagi perusahaan rintisan.
Prospek Masa Depan
Sidang Dewan Perwakilan Rakyat: RUU akan terus diperiksa di DPR, kemungkinan akan ada amandemen yang diajukan, yang akan mempengaruhi pola perkembangan stablecoin di masa depan.
Penyusunan Aturan Pengawasan: Meskipun undang-undang GENIUS menetapkan kerangka umum untuk penerbitan stablecoin, aturan spesifik tentang kecukupan modal, likuiditas, manajemen risiko, dan lainnya masih perlu dirumuskan lebih lanjut oleh lembaga pengawas. Bagaimana Federal Reserve, Otoritas Pengawas Mata Uang, dan Perusahaan Asuransi Deposito Federal mengubah kerangka tersebut menjadi aturan konkret patut diperhatikan.
Dinamis Tingkat Provinsi: Tindakan spesifik masing-masing provinsi di bawah regulasi ini juga menjadi fokus pengamatan di masa depan.
Disahkannya undang-undang ini menandai bahwa regulasi cryptocurrency di Amerika Serikat beralih dari "bergantung pada penegakan hukum" ke pembuatan kebijakan sistematis, yang meletakkan dasar untuk perkembangan sehat pasar stablecoin.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
20 Suka
Hadiah
20
6
Bagikan
Komentar
0/400
DataBartender
· 07-10 22:34
Sekali lagi bergaul dengan ayah TradFi~
Lihat AsliBalas0
SnapshotStriker
· 07-10 22:33
Regulasi kali ini benar-benar serius.
Lihat AsliBalas0
IronHeadMiner
· 07-10 22:30
bull koin adalah bull, regulasi juga tidak akan bisa membunuhnya.
Lihat AsliBalas0
AirdropBlackHole
· 07-10 22:30
Regulasi juga cukup baik
Lihat AsliBalas0
MEVSandwichMaker
· 07-10 22:20
Dengan dukungan regulasi, sepertinya menggunakan enkripsi menjadi lebih aman.
Rancangan undang-undang GENIUS disetujui, kerangka regulasi stablecoin di Amerika Serikat mulai terbentuk.
Senat AS Melalui RUU GENIUS, Mempersiapkan Jalur untuk Regulasi Stablecoin
Baru-baru ini, Senat AS telah mengesahkan undang-undang GENIUS yang bersejarah, yang menetapkan kerangka regulasi federal yang jelas untuk cryptocurrency yang didukung oleh dolar (yaitu "stablecoin"). Undang-undang tersebut kemudian akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk disetujui, dan jika disetujui, akan mulai berlaku.
Ketentuan Inti RUU GENIUS
Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk membangun sistem regulasi federal untuk penerbitan stablecoin yang didukung oleh dolar AS, dengan konten utama sebagai berikut:
Dukungan Cadangan Penuh: Setiap stablecoin harus sepenuhnya didukung oleh aset berkualitas tinggi dan likuid, seperti uang tunai dolar AS, deposito yang dijaga, obligasi pemerintah jangka pendek, dan lain-lain. Penerbit harus memiliki cadangan yang sesuai setidaknya sebesar 1 dolar AS untuk setiap stablecoin. Penerbit dengan volume sirkulasi di atas 50 miliar dolar AS harus melakukan pengungkapan dan audit cadangan bulanan.
Regulasi Berjenjang: Melaksanakan regulasi berjenjang berdasarkan skala penerbitan. Institusi besar dengan volume penerbitan lebih dari 10 miliar USD tunduk pada regulasi federal; penerbit kecil dapat memilih regulasi tingkat negara bagian.
Larangan Stablecoin Algoritma: Dengan jelas melarang "stablecoin algoritma" yang bergantung pada program atau aset kripto internal untuk mempertahankan nilainya.
Larangan memberikan imbal hasil: Stablecoin berbasis pembayaran tidak boleh memberikan bunga, dividen, atau bentuk imbal hasil lainnya kepada pemegangnya.
Kualifikasi Bukan Sekuritas atau Komoditas: Memperbarui undang-undang sekuritas yang ada untuk dengan jelas menyatakan bahwa stablecoin berbasis pembayaran yang mematuhi peraturan tidak termasuk dalam kategori sekuritas atau komoditas.
Perlindungan Kebangkrutan: Dalam peristiwa kebangkrutan, hak tagih pemegang stablecoin memiliki prioritas di atas kreditor lainnya.
Pentingnya RUU
Stablecoin telah menjadi infrastruktur yang tak terpisahkan dari kegiatan keuangan global. Saat ini, total kapitalisasi pasar stablecoin melebihi 2500 miliar USD, dengan volume perdagangan tahunan melebihi 30 triliun USD, dan jumlah alamat aktif mencapai 261 juta.
Survei menunjukkan bahwa 81% usaha kecil dan menengah yang memahami cryptocurrency berniat untuk menggunakan stablecoin. Jumlah perusahaan besar yang berencana untuk mengadopsi atau mengeksplorasi stablecoin meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Adopsi stablecoin di pasar berkembang meningkat pesat, terutama di daerah dengan fluktuasi mata uang yang tinggi. Amerika Latin dan Afrika Sub-Sahara mencatat tingkat pertumbuhan tahunan lebih dari 40% dalam transfer stablecoin ritel dan profesional; sementara Asia Timur dan Eropa Timur masing-masing tumbuh sebesar 32% dan 29%.
Uni Eropa, Singapura, dan Hong Kong telah membuat kemajuan dalam regulasi stablecoin. Amerika Serikat sebelumnya dipengaruhi oleh perbedaan politik dan belum mengeluarkan kebijakan yang jelas. Melalui disahkannya RUU GENIUS, mungkin akan memecahkan kebuntuan ini.
Dampak pada Peserta Pasar
Penerbit stablecoin yang diatur: akan mendapatkan manfaat dari legitimasi regulasi, yang memfasilitasi masuknya dana institusi secara patuh ke dalam bidang pembayaran on-chain. Namun, persyaratan "melarang penyediaan hasil" mungkin mempengaruhi strategi pasar beberapa penerbit.
Stablecoin Offshore: Era arbitrase regulasi mungkin akan berakhir. Penerbit luar negeri yang tidak terdaftar di Amerika Serikat mungkin menghadapi tantangan, tetapi posisi pemimpin pasar sulit untuk digoyahkan dalam jangka pendek.
Perusahaan Fintech: Stablecoin semakin menjadi wadah keuangan yang sah, yang akan mendorong adopsi ritel dan aliran modal. Perusahaan teknologi besar yang menerbitkan stablecoin mungkin menghadapi regulasi yang lebih ketat, yang justru menciptakan peluang bagi perusahaan rintisan.
Prospek Masa Depan
Sidang Dewan Perwakilan Rakyat: RUU akan terus diperiksa di DPR, kemungkinan akan ada amandemen yang diajukan, yang akan mempengaruhi pola perkembangan stablecoin di masa depan.
Penyusunan Aturan Pengawasan: Meskipun undang-undang GENIUS menetapkan kerangka umum untuk penerbitan stablecoin, aturan spesifik tentang kecukupan modal, likuiditas, manajemen risiko, dan lainnya masih perlu dirumuskan lebih lanjut oleh lembaga pengawas. Bagaimana Federal Reserve, Otoritas Pengawas Mata Uang, dan Perusahaan Asuransi Deposito Federal mengubah kerangka tersebut menjadi aturan konkret patut diperhatikan.
Dinamis Tingkat Provinsi: Tindakan spesifik masing-masing provinsi di bawah regulasi ini juga menjadi fokus pengamatan di masa depan.
Disahkannya undang-undang ini menandai bahwa regulasi cryptocurrency di Amerika Serikat beralih dari "bergantung pada penegakan hukum" ke pembuatan kebijakan sistematis, yang meletakkan dasar untuk perkembangan sehat pasar stablecoin.