RWA (tokenisasi aset dunia nyata) adalah proses mengubah aset atau hak nyata menjadi token digital yang dapat diperdagangkan di blockchain melalui teknologi blockchain. Model ini memungkinkan pemecahan aset, buku besar terbuka, peredaran bebas, dan manajemen otomatis. Inti dari RWA adalah mengemas kembali sertifikat aset yang dilindungi oleh hukum menggunakan teknologi blockchain, sehingga peredaran sertifikat menjadi lebih efisien dan transparan, namun syaratnya adalah adanya hak yang di bawah kerangka hukum terlebih dahulu, sebelum ada token di blockchain.
Sebagian besar koin RWA adalah token tipe sekuritas, yang harus mematuhi kebijakan regulasi sekuritas di wilayah peredarannya, jika tidak, mereka mungkin menghadapi denda besar bahkan risiko pidana. Saat ini, belum ada kebijakan regulasi khusus untuk token RWA di seluruh dunia, yang sebagian besar tunduk pada peraturan regulasi aset kripto di masing-masing daerah.
Hong Kong pada tahun 2025 mengesahkan draf regulasi stablecoin RWA, yang menetapkan kerangka kepatuhan dari aspek sistem lisensi, persyaratan aset cadangan, pengungkapan informasi, dan anti pencucian uang. Undang-undang GENIUS yang disahkan di AS menetapkan persyaratan spesifik untuk penerbitan dan cadangan stablecoin. Singapura mengatur klasifikasi aset kripto berdasarkan standar Basel. Undang-undang MiCA Uni Eropa menetapkan persyaratan regulasi bagi penerbit dan penyedia layanan aset kripto.
Selain regulasi hukum, praktik RWA juga menghadapi tantangan seperti kurangnya likuiditas, pendidikan investor, dan kolaborasi teknologi. Mengatasi masalah ini memerlukan inovasi dalam hal likuiditas, penyebaran pendidikan, dan infrastruktur. Kedewasaan sejati RWA mungkin akan mendorong munculnya infrastruktur baru yang berada di antara keuangan tradisional dan ekonomi kripto. Kecepatan perkembangannya tergantung pada efisiensi adaptasi antara dunia nyata dan ekosistem digital, yang akan menjadi sebuah permainan jangka panjang yang memerlukan kesabaran dan kebijaksanaan.
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
6 Suka
Hadiah
6
3
Bagikan
Komentar
0/400
rekt_but_not_broke
· 6jam yang lalu
Setelah regulasi datang, harus lari lagi.
Lihat AsliBalas0
MoonBoi42
· 6jam yang lalu
Regulasi regulasi regulasi... kapan ini akan berakhir?
Lihat AsliBalas0
RugPullAlarm
· 6jam yang lalu
Sekali lagi melihat skema ponzi berpura-pura, data on-chain semuanya tertulis kata rug pull.
Tantangan dan Pola Regulasi Global untuk Tokenisasi RWA
RWA dan pola regulasi global untuk tokenisasi
RWA (tokenisasi aset dunia nyata) adalah proses mengubah aset atau hak nyata menjadi token digital yang dapat diperdagangkan di blockchain melalui teknologi blockchain. Model ini memungkinkan pemecahan aset, buku besar terbuka, peredaran bebas, dan manajemen otomatis. Inti dari RWA adalah mengemas kembali sertifikat aset yang dilindungi oleh hukum menggunakan teknologi blockchain, sehingga peredaran sertifikat menjadi lebih efisien dan transparan, namun syaratnya adalah adanya hak yang di bawah kerangka hukum terlebih dahulu, sebelum ada token di blockchain.
Sebagian besar koin RWA adalah token tipe sekuritas, yang harus mematuhi kebijakan regulasi sekuritas di wilayah peredarannya, jika tidak, mereka mungkin menghadapi denda besar bahkan risiko pidana. Saat ini, belum ada kebijakan regulasi khusus untuk token RWA di seluruh dunia, yang sebagian besar tunduk pada peraturan regulasi aset kripto di masing-masing daerah.
Hong Kong pada tahun 2025 mengesahkan draf regulasi stablecoin RWA, yang menetapkan kerangka kepatuhan dari aspek sistem lisensi, persyaratan aset cadangan, pengungkapan informasi, dan anti pencucian uang. Undang-undang GENIUS yang disahkan di AS menetapkan persyaratan spesifik untuk penerbitan dan cadangan stablecoin. Singapura mengatur klasifikasi aset kripto berdasarkan standar Basel. Undang-undang MiCA Uni Eropa menetapkan persyaratan regulasi bagi penerbit dan penyedia layanan aset kripto.
Selain regulasi hukum, praktik RWA juga menghadapi tantangan seperti kurangnya likuiditas, pendidikan investor, dan kolaborasi teknologi. Mengatasi masalah ini memerlukan inovasi dalam hal likuiditas, penyebaran pendidikan, dan infrastruktur. Kedewasaan sejati RWA mungkin akan mendorong munculnya infrastruktur baru yang berada di antara keuangan tradisional dan ekonomi kripto. Kecepatan perkembangannya tergantung pada efisiensi adaptasi antara dunia nyata dan ekosistem digital, yang akan menjadi sebuah permainan jangka panjang yang memerlukan kesabaran dan kebijaksanaan.